Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp179,9 miliar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih melakukan audit untuk menghitung kerugian secara pasti.
Kejati Jatim memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak berbeda.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
