Miris! Pemerintah Temukan Hanya 50 Pesantren di Indonesia Miliki Izin Bangun Ponpes

Arif Ardliyanto
Saat ini Hanya 50 Pesantren di Indonesia Miliki Izin PBG, Pemerintah Lakukan Evaluasi Nasional untuk melakukan perbaikan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

YOGYAKARTA, iNewsSurabaya.id – Tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum kini tengah memetakan ulang perizinan pembangunan pesantren di seluruh Indonesia untuk mencegah insiden serupa terulang.

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan, dari ribuan pesantren yang berdiri di Indonesia, hanya sekitar 50 ponpes yang sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin tersebut menjadi syarat penting bagi keamanan dan kelayakan bangunan pendidikan.

“Seharusnya semua pesantren memiliki izin PBG. Saat ini kewenangan PBG tidak lagi di pemerintah daerah, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag untuk mempercepat prosesnya,” ujar Dody, Minggu (5/10/2025).


 
Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), hingga tahun ajaran 2024/2025 tercatat 42.433 pondok pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbesar berada di Pulau Jawa. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki izin resmi mendirikan bangunan.

Sebagai informasi, izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Terkait insiden di Ponpes Al Khoziny, Dody menegaskan pihaknya masih fokus pada penanganan darurat di lokasi. Setelah tahap tersebut selesai, pemerintah akan melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan pentingnya kepemilikan izin bangunan kepada seluruh pesantren di Indonesia.

“Setelah tanggap darurat selesai, kami akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri untuk memastikan seluruh ponpes memahami pentingnya PBG dan sertifikasi laik fungsi bangunan,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network