Tepergok Saat Curi Burung Kicau, Pria di Jombang Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Zainul Arifin
Seorang pria Tepergok Saat Curi Burung Kicau di Jombang dan Nyaris Tewas Dihakimi Massa. Foto iNewsSurabaya/zainul

Beruntung, amarah warga segera diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek Mojoagung datang ke lokasi. Polisi langsung mengevakuasi Firmansyah yang dalam kondisi babak belur dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Satu rekannya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas saat dikonfirmasi.

Polisi kini menjerat Firmansyah dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Warga diminta menyerahkan pelaku ke aparat agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Memang wajar warga marah, tapi tindakan kekerasan bisa berakibat fatal. Lebih baik serahkan pelaku kepada kami,” tegas Kompol Yogas.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi warga untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian yang kian marak di wilayah perdesaan, terutama pada jam-jam dini hari.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network