Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Madas melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax melalui akun media sosial milik Armuji, yakni @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporan itu dibuat karena Armuji diduga sudah menyebut nama Ormas Madas dalam video sidaknya di rumah Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang diusir dan rumahnya dirobohkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
