Akibat penolakan tersebut, meski telah resmi membeli melalui lelang, pemohon eksekusi tidak dapat memanfaatkan ruko yang dibelinya selama berbulan-bulan. Bangunan tetap digunakan sebagai apotek dan dipertahankan oleh pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Davy Hindranata, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh ruko tersebut melalui prosedur hukum yang sah.
“Prinsipal kami mendapatkan objek ini dari proses lelang eksekusi bank pemerintah. Debitur telah wanprestasi, kemudian bank melelang dan dimenangkan oleh klien kami. Bangunan ini memang sebelumnya digunakan sebagai apotek,” jelasnya.
Diketahui, dasar eksekusi pengosongan mengacu pada grosse risalah lelang tertanggal 27 Juli 2025. Nilai pembelian ruko tersebut mencapai hampir Rp600 juta.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan, pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan personel TNI. Hingga proses selesai, situasi tetap terkendali tanpa insiden berarti.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
