Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai upaya penyelamatan dana korban merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus penipuan yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para korban yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman, karena langkah tersebut tidak hanya membantu pemulihan dana, tetapi juga menjadi peringatan dini bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan bukanlah kejahatan biasa.
“Ini adalah white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Data IASC menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp436,88 miliar berhasil diblokir sebelum sepenuhnya dikuasai pelaku.
IASC pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui website resmi iasc. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC maupun Satgas PASTI, serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan yang sering menjadi pintu masuk kejahatan penipuan digital.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
