Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar

Lukman Hakim
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.

Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network