JPU Tolak Pledoi Selebgram Vinna, Tegaskan Terdakwa Terbukti Lakukan KDRT Psikis

Lukman Hakim
Selebgram Vinna Natalia usai sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Diketahui, Vinna dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis (KDRT) terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (7/1/2026). JPU Mosleh Rahman dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Mosleh Rahman, yang membacakan tuntutan bergantian dengan Jaksa Sisca.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network