SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya, Brigadir Ayu Wandira.
Yang bersangkutan kedapatan melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok dari dalam ruang kerja Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa tersebut saat ini tengah ditangani secara serius oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Sampang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Brigadir Ayu Wandira mengakui telah melakukan live TikTok menggunakan akun pribadinya di ruang Unit PPA Satreskrim.
Meski kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB atau di luar jam dinas, tindakan tersebut dinilai tetap melanggar etika profesi karena memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan disiplin. Brigadir Ayu Wandira akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian. Anggota Polri harus menyadari bahwa mereka adalah representasi institusi, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas,” tegas Hartono, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, Kapolres bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang telah berulang kali mengingatkan seluruh personel agar menjauhi pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
