Kejati Jatim Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Hibah SMK

Lukman Hakim
Kejati Jatim menahan LT, Direktur PT BJS, setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah untuk SMK Swasta dan SMK Negeri di Dindik Jatim Tahun Anggaran 2017.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka LT selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur. “Yang bersangkutan langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tegas John Franky.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Perbuatan para tersangka, termasuk LT, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 dari kegiatan belanja modal serta belanja barang dan jasa (hibah).



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network