Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.
Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
