SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan penipuan tambang nikel sebesar Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan saksi Ria.
Dalam persidangan, saksi menguatkan dugaan bahwa PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) hanya berfungsi sebagai entitas administratif tanpa aktivitas usaha riil, khususnya terkait komoditas nikel.
Di hadapan majelis hakim, Ria yang mengaku sebagai staf administrasi terdakwa Hermanto Oriep menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha nikel di perusahaan tersebut.
“Saya tidak tahu soal nikel,” ujar Ria saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Ria menjelaskan, jabatan pimpinan operasional di PT MMM dipegang oleh Hermanto. Namun, selama bekerja, ia mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas operasional perusahaan.
“Setahu saya pimpinan operasionalnya Pak Hermanto, tetapi saya tidak pernah melihat kegiatan operasional,” katanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi fisik kantor PT MMM. Saat ditanya apakah terdapat gambar, dokumen, atau atribut yang menunjukkan aktivitas terkait nikel, saksi menyatakan tidak pernah melihat hal tersebut. “Tidak ada gambar atau dokumen tentang nikel di kantor,” ucap Ria.
Dalam persidangan juga terungkap minimnya struktur organisasi perusahaan. Ria menyebut PT MMM hanya memiliki dua orang pekerja. “Di PT MMM hanya saya dan satu office boy, tidak ada karyawan lain,” ungkapnya.
Terkait penghasilan, saksi mengaku bekerja selama dua bulan dengan total gaji Rp40 juta atau sekitar Rp20 juta per bulan. Ia menjelaskan mulai bekerja setelah diperkenalkan oleh seorang temannya bernama Suwondo, yang disebut sebagai Direktur Utama PT MMM.
“Saya masuk kerja dikenalkan teman saya, Suwondo. Dia Direktur Utama PT MMM,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen perusahaan atau menjalankan aktivitas usaha, Ria mengaku tidak pernah menyaksikan hal tersebut.
“Saya tidak pernah melihat terdakwa mengerjakan dokumen kantor,” katanya.
Bahkan, ketika dicecar penasihat hukum terdakwa mengenai aktivitas perusahaan, Ria menyebut PT MMM sudah tidak aktif.
“Waktu pemesanan mobil, PT-nya sudah ditutup,” tuturnya.
Diketahui, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti tur ke Eropa. Dari pertemanan itu, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada VNW di sebuah restoran di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, VNW mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto sebagai bukti.
“Terdakwa bersama VNW mengajak saksi Soewondo untuk menanamkan modal di usaha pertambangan nikel tersebut dengan janji keuntungan besar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.
Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
