Sempat Viral, Kasus GTT Probolinggo Kini Dihentikan Kejati Jatim

Lukman Hakim
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo. (Foto : Lukman Hakim).

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara bukan semata-mata karena rasa kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum. Secara yuridis perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara. 

“Namun tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan,” tegasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network