Wagiyo menegaskan, penghentian perkara bukan semata-mata karena rasa kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum. Secara yuridis perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara.
“Namun tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
