Modus Tagih Utang Rp7 Juta, Tiga Warga Pasuruan Jadi Tersangka Pemerasan

Lukman Hakim
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diamankan Polda Jatim. Foto : istimewa.

Para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun. “etiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network