Akibat hal tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022. terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz.
"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya.
Akibat hal tersebut tersangka dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait