Resmi, Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Afiliator Binomo

Arif Ardliyanto
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan nama pacar Indra Kenz, Vanessa Khong jadi tersangka

Akibat hal tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022. terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz.

"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya.

Akibat hal tersebut tersangka dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network