PN Surabaya Perintahkan Terdakwa Hermanto Oerip Masuk Rutan Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Lukman Hakim
Terdakwa penipuan investasi nikel Hermanto Oerip dituntut 3 tahun 10 bulan penjara. Foto : istimewa.

​Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network