SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan praktik suap dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dinilai menunjukkan masih adanya persoalan desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam.
Hal tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto. Menurutnya, mekanisme pengisian perangkat desa secara normatif sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Ari, sapaan akrabnya, menjelaskan kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Sementara mekanisme teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, meski desa memiliki otonomi, desa tetap merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional. Karena itu, setiap peraturan yang dibuat di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurut Ari, penerapan digitalisasi dan sistem online dalam proses rekrutmen perangkat desa sebenarnya memiliki tujuan positif, yakni untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan manipulasi secara manual.
Namun demikian, ia menilai praktik korupsi tidak hanya terjadi pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan juga berkaitan dengan relasi kekuasaan di tingkat lokal, khususnya kepala desa.
“Jadi, meskipun ujian dilakukan secara online, jika proses penentuan peserta, pengawasan, atau kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, maka praktik korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.
Ari menambahkan, digitalisasi sistem sebenarnya tidak perlu diganti. Yang perlu diperkuat justru struktur pengawasannya.
Editor : Arif Ardliyanto
