​Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Usai Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil

Lukman Hakim
Polda Jatim menangkap pria di Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tiri hingga hamil. (Foto : Lukman Hakim).

Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. “Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Ganis.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network