JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen serius dalam memerangi Tuberkulosis (TBC) dengan meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 25 Tahun 2026 tentang Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penemuan kasus, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menekan penyebaran penyakit menular tersebut di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkab Jombang memperkuat gerakan "Jombang SAE" atau Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis sebagai bagian dari upaya mendukung target nasional Eliminasi TBC pada tahun 2030.
Perbup tersebut menandai perubahan besar dalam sistem penanggulangan TBC di Jombang. Jika sebelumnya penemuan kasus lebih banyak bergantung pada pasien yang datang ke fasilitas kesehatan, kini pemerintah menerapkan pendekatan proaktif dengan metode jemput bola.
Langkah tersebut dilakukan melalui skrining massal terhadap kelompok berisiko tinggi serta investigasi kontak serumah untuk menemukan kasus lebih cepat sebelum penularan meluas.
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa kasus TBC yang tidak terdeteksi dapat berdampak besar terhadap produktivitas keluarga dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Jombang.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, jajaran kecamatan, pemerintah desa hingga kelurahan untuk bergerak secara terpadu dalam menjalankan program tersebut.
"Semua pihak dapat menjalankan perannya secara optimal. Begitu pula perangkat daerah lainnya agar berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Warsubi saat peluncuran Perbup tersebut.
Menurutnya, upaya penanggulangan TBC tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang berobat. Pemerintah harus aktif turun ke lapangan untuk menemukan kasus lebih dini, memberikan edukasi yang benar, serta memastikan setiap pasien menjalani pengobatan hingga tuntas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
