Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tunanetra yang Didakwa Aniaya Istri

Lukman Hakim
Terdakwa Jefta Gideon Nggebu saat menunggu persidangan di PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network