Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis Muda di Lumajang

Lukman Hakim
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia. (Foto : Istimewa).

LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026), polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif sejak penemuan jasad korban.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” ujar Ari, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat berduaan di kamar korban. Namun, situasi berubah ketika terjadi perselisihan di antara keduanya.

Menurut Ari, pertengkaran dipicu oleh persoalan sepele yang kemudian berkembang menjadi cekcok hebat.

“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada emosi pelaku,” katanya.

Penyidik mengungkapkan, emosi pelaku semakin memuncak setelah korban diduga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina orang tua pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar dan mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali ke kamar dan memukul korban beberapa kali hingga terjatuh di samping lemari.

“Pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh,” jelas Ari.

Karena korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku kemudian membungkam korban menggunakan kain yang ada di dalam kamar. Setelah itu, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan kecurigaan, keesokan harinya pelaku diduga berupaya membangun alibi dengan meminta seorang teman korban yang juga tetangga setempat untuk mengecek kondisi korban di rumahnya.

Dari pengecekan tersebut, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Itu hanya upaya pelaku untuk mengalihkan kecurigaan. Sebenarnya pelaku merasa ketakutan setelah kejadian tersebut,” ungkap Ari.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network