Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
"Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Jember," pungkas I Gede Punia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
