Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR di Jember

Lukman Hakim
Korupsi penyaluran KUR di Jember terbongkar, tiga orang jadi tersangka. (Foto : istimewa).

Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Jember," pungkas I Gede Punia.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network