Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba

Lukman Hakim
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. (Foto : istimewa).

Beberapa poin penting ketentuan dalam fatwa MUI Jatim ini diantaranya, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.

Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.

Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network