Oknum Anggota Ormas Kuasai Paksa Ruko, Eri Cahyadi Tegaskan Surabaya Bersih dari Premanisme

Andika
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah orang yang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi pendudukan paksa dan intimidasi terhadap pemilik sah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Selain memaksa masuk, mereka meminta uang kompensasi Rp100 juta.

Pemilik ruko, Bagus Indra, menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia bersama rekannya mendatangi bangunan tersebut untuk membersihkan area ruko pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa menunjukkan surat kuasa yang sah, kelompok tersebut datang dan memaksa masuk dengan cara mendorong pagar hingga merusaknya. "Saya terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki," katanya, Minggu (26/7/2026)..

Kelompok tersebut juga merusak fasilitas di sekitar lokasi. Kamera pengintai (CCTV) yang terpasang dirusak dan seluruh rekamannya diminta untuk dihapus. Ponsel milik seorang saksi yang merekam kejadian tersebut juga dirampas dan dipaksa untuk menghapus video.

Selain itu, kendaraan milik korban yang terparkir di sekitar lokasi turut menjadi sasaran perusakan dengan kondisi kaca spion pecah dan bumper depan penyok. Akibat rentetan peristiwa tersebut, korban mengalami syok hingga sesak napas dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan visum.

Bagus menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas ruko tersebut. Ia memperoleh bangunan itu melalui mekanisme lelang resmi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026.

Pada Mei 2026, seluruh proses administrasi, balik nama, hingga pembayaran pajak dan retribusi telah diselesaikan. Berdasarkan informasi dari warga dan RT setempat, bangunan tersebut sebelumnya telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya dilelang oleh pihak bank. "Semua proses administrasi, pajak, dan retribusi sudah terbayarkan dan sah secara hukum," ujarnya.

Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kepastian hukum dan keamanan investasi di Kota Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diterima langsung olehnya melalui pesan pribadi (direct message) dari korban.

Eri menegaskan bahwa aset yang diperoleh melalui lelang resmi negara memberikan hak kepemilikan yang sah kepada pembeli. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan premanisme maupun intimidasi tidak dapat ditoleransi. "Negara kita adalah negara hukum. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, selesaikan secara hukum, bukan memerintahkan sekelompok orang untuk mengintimidasi," tegas Eri. 

Pemkot Surabaya bersama Satgas Preman yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemkot memastikan akan menindak tegas setiap bentuk premanisme yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Eri juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya agar kasus dugaan kekerasan dan perusakan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami ingin memastikan masyarakat dan investor merasa aman serta nyaman tinggal maupun berinvestasi di Surabaya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network