Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Lukman Hakim
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari kursi Gubernur Bank Indonesia. (Foto : iNews.id)

Sambil menunggu proses administrasi selesai dan penetapan gubernur definitif, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior yang melaksanakan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network