Sambil menunggu proses administrasi selesai dan penetapan gubernur definitif, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior yang melaksanakan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
