Usai melakukan aksinya, Stanley bersama rekan-rekannya melarikan diri. Parang yang digunakan dibuang di kawasan Sungai Gunungsari, begitu pula kaus merah yang dikenakannya saat beraksi.
Atas perbuatannya, Stanley dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
