Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya terdapat sekitar lima korban di Jatim dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman," kata Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
