Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah Jaringan Lapas

Lukman Hakim
Aksi napi mengendalikan penipuan emas murah dibongkar Polda Jatim. (Foto : istimewa).

Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya terdapat sekitar lima korban di Jatim dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur untuk dilakukan pendalaman," kata Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network