BBPOM Surabaya Ungkap Temuan Produk Ilegal Rp1,31 Miliar, 97 Ribu Tablet Dimusnahkan

Lukman Hakim
Puluhan ribu tablet tramadol dan trihexyphenidyl ilegal dimusnahkan BBPOM Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

Yudi mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.

"Khusus obat, masyarakat diimbau membeli hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter," ujarnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network