SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Surabaya memasuki babak baru. DPRD Surabaya kembali mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang secara khusus mengatur pemenuhan hak dan aksesibilitas bagi kelompok difabel.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya. Pertemuan itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya serta dinas terkait lainnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, mengatakan rapat tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dari tiga usulan utama yang menjadi perhatian, dua di antaranya disebut telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Tadi kita cek lagi apakah yang disampaikan di Musrenbang itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kota. Ternyata memang permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD, itu sudah dilakukan semua,” kata William.
Meski sejumlah program telah berjalan, William menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu dibenahi. Salah satunya menyangkut akses penyandang disabilitas terhadap lapangan pekerjaan.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) sebelumnya telah menyediakan job fair khusus penyandang disabilitas. Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai masih perlu diselaraskan dengan kebutuhan pencari kerja dari kelompok difabel.
“Soal pekerjaan, pemerintah kota melalui Disperinaker sudah ada job fair khusus disabilitas. Mungkin arahnya masih belum tepat sesuai dengan keinginan teman-teman difabel. Tapi sebenarnya sudah saya cek apakah usulannya sudah dilaksanakan dan memang sudah dikerjakan,” ujarnya.
Menurut William, keberadaan program saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan program tersebut benar-benar membuka peluang yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Perda Disabilitas Sudah Masuk Program Pembentukan
Di tengah evaluasi berbagai program tersebut, DPRD Surabaya ternyata telah menyiapkan Perda inisiatif mengenai penyandang disabilitas. Regulasi itu bahkan sudah masuk dalam program pembentukan Perda.
Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi antara DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.
DPRD Surabaya berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dimulai tahun ini. Jika belum memungkinkan, pembahasannya akan kembali diupayakan masuk dalam agenda tahun berikutnya.
Difabel Diminta Tak Sekadar Jadi Objek Pembangunan
William menegaskan, Perda Disabilitas nantinya harus memberikan jaminan agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai bidang.
Menurut dia, kelompok difabel perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan pembangunan. Akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi program pemerintah hingga fasilitas publik juga harus diperhatikan.
“Teman-teman difabel ini harus lebih merasa dilibatkan. Dalam perencanaan pembangunan dilibatkan, kemudian dalam pekerjaan juga mendapatkan kesempatan. Bantuan-bantuan dan informasi untuk mereka juga harus lebih jelas,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah akses informasi terkait bantuan sosial. William menyebut masih ada penyandang disabilitas yang belum mengetahui mekanisme pembaruan data desil maupun pengajuan keberatan terhadap data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Seperti tadi desil-desil sebenarnya kita bisa perbaikan desil, mereka juga belum dapat informasi itu. Padahal warga bisa melalui cek bansos ke Kemensos untuk menyatakan banding terhadap DTSEN. Nah, ini belum sampai ke mereka,” tuturnya.
Gedung Pemerintah Diminta Jadi Contoh Aksesibilitas
Selain program sosial dan kesempatan kerja, akses terhadap fasilitas publik juga menjadi perhatian DPRD.
William menilai sejumlah fasilitas umum di Surabaya masih perlu dibenahi agar benar-benar dapat digunakan secara nyaman dan aman oleh penyandang disabilitas.
Ia meminta pembenahan dimulai dari gedung-gedung pemerintahan, terutama fasilitas pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.
Aksesibilitas Tak Hanya Soal Infrastruktur
William menjelaskan, konsep aksesibilitas dalam Perda Disabilitas nantinya tidak sebatas pembangunan jalur atau fasilitas fisik. Hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap berbagai program pembangunan daerah juga harus menjadi bagian dari regulasi.
“Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya, pembangunan maupun bantuan-bantuan,” ungkap William.
Untuk memastikan regulasi memiliki dasar yang kuat, DPRD akan menunggu sekaligus mencermati draf yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Penyusunan Perda juga harus dilengkapi naskah akademik dan kajian sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Dalam tahap pembahasan, DPRD berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya serta kelompok penyandang disabilitas lainnya. Masukan langsung dari kelompok yang nantinya menjadi penerima manfaat regulasi dinilai penting agar aturan yang disusun tidak berhenti pada aspek administratif.
“Untuk jadi Perda itu harus ada naskah akademiknya dulu dan selalu ada kajian akademiknya. Nanti dalam pembahasan pun kami rencanakan untuk mengundang mereka juga untuk memberikan masukan,” pungkasnya.
Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, Perda Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif. Dengan begitu, pemenuhan hak penyandang disabilitas di Surabaya tidak hanya bergantung pada program masing-masing OPD, tetapi dapat terintegrasi dalam kebijakan dan pembangunan kota secara berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
