BONDOWOSO, iNewsSurabaya.id – Sebuah truk Mitsubishi Colt tua tanpa dokumen kendaraan lengkap mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan di Kabupaten Bondowoso.
Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial ST dan AS, warga Kabupaten Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kendaraan yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember," ujar Aryo, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.
Selanjutnya, AS menemui calon pembeli berinisial BS. Truk tersebut kemudian ditawarkan dengan harga Rp26 juta. Dalam transaksi tersebut, AS menyampaikan bahwa STNK kendaraan hilang, sedangkan BPKB masih menjadi jaminan di bank.
"Truk yang dijual itu tidak dilengkapi STNK maupun BPKB, dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank," jelas Aryo.
Dari transaksi tersebut, F diduga menerima Rp13,5 juta. Sementara ST memperoleh keuntungan Rp1 juta dan AS mendapatkan Rp4 juta.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap asal-usul kendaraan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528, nomor mesin 4D30132471, tahun 1981, beserta kuncinya.
Penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
