Dengan disepakatinya garis dan titik koordinat pilar batas, proses revisi dan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Provinsi Jatim dengan Provinsi Jateng pada segmen Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Karanganyar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
