Johan mengatakan perusahaan tidak ingin membalas berbagai tudingan melalui ruang publik. Menurutnya, persoalan pembangunan dan investasi sebaiknya dibahas melalui mekanisme resmi sehingga setiap pihak dapat melihat dokumen dan data yang menjadi dasar.
“Kami tidak ingin menanggapi secara langsung. Bagi kami, yang lebih penting adalah menjawabnya melalui jalur yang benar, dengan dokumen dan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polemik tersebut juga menjadi pembahasan dalam hearing di DPRD, dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran oleh PT. Taman Timur Regensi secara legalitas kepemilikan dan perijinan. Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, SH., M.Kn., turut menyampaikan penjelasan mengenai aspek legalitas perusahaan.
Polemik akses jalan di kawasan Grand Eastern Keputih mendapat penjelasan pengembang. PT Taman Timur Regensi mengungkap akses 10 meter hingga jembatan besi. Foto iNewsSurabaya.id/arif
Oktavianto, yang juga menjabat Ketua LPBH NU Kota Surabaya, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kegiatan investasi. Menurutnya, kejelasan mengenai status lahan, perizinan, dan aturan pembangunan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
“Investasi itu membutuhkan kepastian hukum. Ketika seluruh dokumen kepemilikan dan perizinan sudah ditunjukkan, tentu harus ada mekanisme hukum yang jelas untuk melihat dan menguji persoalan tersebut,” kata Oktavianto.
Ia menilai penyelesaian persoalan perlu mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi maupun persepsi.
Selain persoalan sempadan, akses menuju kawasan menjadi salah satu isu yang diperdebatkan. Johan menyebut terdapat jalur dari sisi selatan yang menurutnya memiliki jarak lebih dekat sekaligus kondisi akses yang memadai.
Jalur tersebut, kata dia, memiliki jalan paving dengan lebar sekitar 10 meter. Selain itu, pengembang sudah membuka panel beton dan membangunkan jembatan besi yang dapat dilalui kendaraan bermotor.
“Kalau bicara akses, dari sisi selatan justru lebih dekat. Jalan besarnya juga ada dan aksesnya bagus. Lebarnya kurang lebih 10 meter,” jelas Johan.
Sementara itu, mengenai wacana akses dari sisi utara, Johan menjelaskan bahwa sebelah timur akses utara ini masih berbatasan dengan tanah pihak lain dan sungai, yang mana sebenarnya selama ini akses dari selatan sudah digunakan sejak tahun 2023 dan tidak ada masalah dalam beberapa tahun terakhir, hal ini tentunya harus dilihat secara objektif, katanya.
Johan juga menjelaskan mengenai jembatan besi yang berada di jalur selatan tersebut. Menurut dia, fasilitas itu dibangun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT Taman Timur Regensi pada 2023.
“Jembatan besi itu dibangun oleh CSR PT Taman Timur Regensi pada 2023. Memang bukan untuk dilalui mobil, tetapi kendaraan bermotor bisa melintas dengan nyaman,” ujarnya.
PT Taman Timur Regensi menyatakan tetap memilih menempuh jalur resmi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Perusahaan menyatakan siap memberikan dokumen kepemilikan, perizinan, serta penjelasan teknis kepada instansi yang berwenang.
Bagi perusahaan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam kegiatan investasi. Dengan adanya mekanisme dan dasar hukum yang jelas, persoalan pembangunan diharapkan dapat dibahas secara objektif sekaligus memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
