SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar penindakan mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.
Jumlah tersebut terungkap dari evaluasi disiplin pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, puluhan ASN tersebut merupakan bagian dari total 31.525 pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Jumlah itu mencakup PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Menurut Ira, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, terdapat pula pelanggaran berupa pungli, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Surabaya, kata Ira, tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dilakukan tanpa konsekuensi. Setiap ASN yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ira.
Ia meminta seluruh aparatur menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.
DPRD Surabaya Soroti Sistem Reward dan Punishment
Penjatuhan sanksi terhadap 58 ASN tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menilai penegakan disiplin aparatur merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Namun, menurut Anas, penegakan disiplin idealnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Pemerintah juga perlu memastikan adanya penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik.
“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas Karno, Rabu (30/9/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan standar kedisiplinan antara ASN maupun PPPK.
Keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
DPRD: Sanksi ASN Bukan Kewenangan Dewan
Anas menjelaskan, proses pemeriksaan hingga keputusan mengenai sanksi merupakan kewenangan Pemkot Surabaya sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai juga perlu diperkuat dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Anas, sosialisasi mengenai aturan kepegawaian tidak akan cukup apabila tidak diikuti pengawasan rutin terhadap pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing dinas.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Dengan jumlah 31.525 pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, pengawasan internal dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah pelanggaran disiplin sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Penindakan terhadap 58 ASN sepanjang sembilan bulan pertama 2026 pun menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
