Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim I Putu Gede Astawa yang hadir dalam acara ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawalan P3TGAI.
Sehingga, pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Diharapkam kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan profesional. Hindari perbuatan melawan hukum yang berdampak terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Dia menjelaskan sejumlah tindakan yang dilarang bagi penerima P3TGAI.
Diantaranya, mengalihkan pekerjaan pada pihak ketiga, melakukan pungutan liar untuk kegiatan P3TGAI, melakukan pemalsuan data guna mendukung pencairan anggaran, menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up.
"Jika dilakukan, kami dari kejaksaan akan memproses secara hukum," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait