P3TGAI merupakan kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) untuk membangun saluran tersier irigasi dengan luasan lahan yang diairi maksimal adalah 150 hektar.
Pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
Pelaksanaan P3TGAI berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 109/KPTS/M/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3TGAI Tahun Anggaran 2022.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait