Polresta Sidoarjo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Penertiban di Krembung dan Prambon ini menjadi tindak lanjut atas laporan warga. Meski tidak ditemukan praktik perjudian saat petugas berada di lokasi, sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam tetap dibongkar sebagai bagian dari upaya penertiban.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
