SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan skema pendanaan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) mendatang melalui rencana pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut diusulkan untuk dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun guna mengantisipasi kebutuhan biaya pemilihan di tengah perubahan regulasi pemilu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan persiapan anggaran perlu dilakukan sejak dini meskipun jadwal dan mekanisme pemilihan kepala daerah masih berpotensi mengalami perubahan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya untuk menghindari penumpukan beban pembiayaan dalam satu tahun anggaran sekaligus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
“Biaya kita Pilkada di Jawa Timur pada 2024 kemarin sekitar Rp1 triliun untuk biaya Pilkada langsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Agus.
Pengalaman Pilkada 2024 itu menjadi salah satu gambaran besarnya kebutuhan anggaran yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menjadi patokan resmi biaya Pilgub berikutnya karena kebutuhan pendanaan masih harus dihitung berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Rencana pembentukan dana cadangan tersebut telah diajukan Pemprov Jatim melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam usulan itu, dana sebesar Rp600 miliar akan dikumpulkan melalui tiga tahun anggaran. Rinciannya, Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
