SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) hanya menemukan sejumlah serpihan tulang dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan DH (30) dan anaknya, AGM (4), di Kota Madiun. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya tersangka DBM (40) menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban sebelum membuang sisa-sisanya ke sungai.
Minimnya barang bukti yang tersisa membuat penyidik mengandalkan pemeriksaan DNA untuk memastikan apakah serpihan tulang yang ditemukan merupakan bagian dari jasad kedua korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, kondisi material yang ditemukan sangat terbatas sehingga identitas pemilik tulang belum dapat dipastikan.
"Terkait dengan DNA, sementara beberapa serpihan karena memang ini bersih sekali ya, artinya kita juga masih mengumpulkan walau tidak apa yang bisa kita jadikan DNA namun masih ada beberapa tulang-tulang yang kita temukan," kata Roy, Selasa (27/10/2026).
Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka menggunakan tungku buatan untuk membakar jasad kedua korban. Setelah pembakaran pertama, sisa material tubuh korban diduga dimasukkan ke mesin penggiling, kemudian dibakar kembali sebelum dibuang ke sungai.
Meski demikian, upaya tersebut diduga tidak membuat seluruh material lenyap. Penyidik masih menemukan sejumlah serpihan tulang di belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran.
"Yang bersangkutan ini setelah dia melakukan pembakaran, maksudnya ini untuk dibuang ke sungai. Namun masih ada beberapa serpihan tulang yang kita temukan di belakang rumah, di saat dia proses pembakaran itu," ungkap Roy.
Polisi belum dapat memastikan apakah serpihan tulang tersebut berasal dari DH atau AGM. Identitas biologis pemilik tulang, termasuk jenis kelaminnya, juga belum bisa ditentukan berdasarkan temuan yang tersedia.
"Sedangkan jangan tanya ini tulang laki-laki atau tulang perempuan, kami tidak bisa mengidentifikasi, yang jelas bahwa apakah ini tulang ini tulang korban, untuk jenis kelamin saya tidak bisa jawab," jelasnya.
Roy memastikan, serpihan tulang yang ditemukan telah diserahkan ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan DNA. Hasil pengujian tersebut masih ditunggu penyidik.
"Ini kita sudah serahkan ke Laboratorium Forensik untuk diperiksakan DNA-nya namun hasilnya belum keluar. Jadi kami masih menunggu juga hasil tes DNA-nya," katanya.
Selain menelusuri bukti forensik, penyidik juga mendalami hubungan tersangka dengan DH sebelum dugaan pembunuhan terjadi.
Menurut Roy, hubungan keduanya selama ini disebut relatif harmonis dan tidak diwarnai persoalan rumah tangga berkepanjangan. Namun, pertengkaran yang terjadi saat peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan.
"Selama ini hubungan mereka harmonis tidak ada permasalahan, bahkan sebenarnya kalau dilihat si tersangka ini menumpahkan kasih sayangnya sama korban," tutur Roy.
Sebelumnya, polisi mengungkap DH dan AGM diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga meninggal dunia setelah dicekik tersangka di sebuah hotel, sedangkan AGM diduga mengalami kekerasan serupa di dalam mobil.
Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan DNA untuk memastikan keterkaitan serpihan tulang yang ditemukan dengan kedua korban.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
