Tergoda Payudara, Mahasiswa Asal Grobogan Terancam Hukuman 9 Tahun

Arif Ardliyanto
Polrestabes Semarang menangkap seorang mahasiswa pelaku begal payudara terhadap seorang karyawati bank di kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, saat itu korban mengira tidak sengaja. Namun ternyata, pelaku justru mendekat dan kembali menggoda. "Saat itu, korban sadar dan langsung berteriak," katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui sengaja memegang payudara korban, hanya untuk menggoda saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network