Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, saat itu korban mengira tidak sengaja. Namun ternyata, pelaku justru mendekat dan kembali menggoda. "Saat itu, korban sadar dan langsung berteriak," katanya.
Kepada petugas, pelaku mengakui sengaja memegang payudara korban, hanya untuk menggoda saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait