Ayu meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan rekomendasi untuk SLF. Ia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.
“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF,” ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Sesuai data yang ada, lanjut dia, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai. Ia meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.
“Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” ucapnya sembari menyebut beberapa apartemen, diantaranya adalah Mansion Apartment Group dan Bale Inggil berlokasi Apartment di Jalan MERR, Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait