MOJOKERTO, iNews.id - Pasca kecelakaan bus maut yang menewaskan banyak orang membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim melakukan cek data. Dishub menilai Bus Pariwisata PO Ardiansyah dalam kondisi laik jalan.
Kondisi ini diketahui setelah pihak Dishub Jatim melakukan pengecekan bus berpelat nomor S 7322 UW pasca insiden kecelakaan yang menewaskan 14 penumpangnya.
“Kalau dari sisi kendaraan memang laik,” kata Kasi Keselamatan Jalan Dishub Jatim Arjani Hia Putra kepada wartawan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (17/5/2022).
Secara teknis, jelas dia, kendaraan tersebut uji KIR-nya masih berlaku sampai dengan hari kejadian. Menurutnya, masa berlaku habis tepat pada Selasa, 17 Mei 2022. “waktunya uji lanjutan,” tukas Arjani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait