SURABAYA, iNews.id - Aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap Covid-19 resmi dicabut, dan berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR), Laura Navika Yamani, ada dua alasan yang membuat aturan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Pertama adalah kasus Covid-19 sudah terkendali. Laura mengatakan, perkembangan Covid-19 yang terjadi di Indonesia sudah terkendali. Hal itu dapat dilihat dari data pantauan Covid-19 yang menunjukan Rate of Transmission (RT) Covid-19 di Indonesia kurang dari satu.
“Memang kasus Covidnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission, dari Covid ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” terangnya.
Tidak hanya itu, Laura juga mengatakan, jika RT menunjukan hasil satu maka satu orang pengidap Covid-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya.
Selain itu, jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada, sehingga kasus Covid-19 tidak akan melonjak secara signifikan.
Berdasarkan laporan laman resmi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 menyatakan, dalam hal pelacakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah standar dengan ketentuan WHO. Yakni, satu orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti positivity rate atau persentase kasus positif yang ditemukan pada sejumlah orang yang diperiksa terus mengalami penurunan.
Tercatat pada bulan April minggu pertama Positivity rate di angka 3,77% kemudian terus menurun hingga Mei minggu ketiga Positivity rate berada di angka 0,34%. Angka tersebut mengalami penurunan 0.03% dibandingkan minggu sebelumnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait