Perjalanan Peredaran Arak Bali Terhenti di Mojokerto, Ini Modusnya

Trisna Eka Adhitya
 Ratusan botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali disita oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto. 

Selanjutnya, ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung itu diamankan ke Polsek Ngoro berserta dua pemuda tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, ratusan botol miras tradisional ini disita lantaran tidak dua pemuda tersebut tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual. Sebagaimana Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1)  Peraturan Daerah (Perda) Kab Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network