JAKARTA, iNews.id - PT Nindya Karya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Keuangan Divisi Properti PT Nindya Karya, Fahd Muazzaz alias Anjas, hari ini.
Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Riau. Pemanggilan ini untuk mencari kebenaran adanya dugaan penyimpangan yang masuk ke KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/6/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Anjas. Hanya saja, belakangan ini penyidik memang sedang intens mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pun demikian berkaitan aliran uang terkait korupsi proyek jalan ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
