Beredar Surat Pemeriksaan KPK Terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Ternyata Terkait Ini!

Ali Masduki
Bendum PBNU Mardani H Maming keluar Gedung KPK setelah diperiksa selama hampir 12 jam pada Kamis 2 Juni 2022. (Foto: Ist)

Tak hanya itu, Dwidjono bahkan mengaku dipaksa Bupati Mardani untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.

“Saya sudah tidak mau proses tapi dipaksa (Bupati Mardani) untuk memproses. Beda lho pak, perintah dengan paksa. Kalau perintah saja, saya masih belum melaksanakan. Ini dipaksa,” kata Dwidjono. 

Dwidjono sempat memaparkan bahwa pengalihan IUP bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh Bupati Mardani kepada Henri Soetio di sebuah hotel di Jakarta.

“Pak Dwi, ini Koh Henri yang mau mengalihkan IUP BKPL ke PCN,” kata Dwidjono menirukan Mardani saat mengenalkan dirinya dengan Henri Soetio.

Hasil pertemuan, Dwidjono diinstruksikan Bupati untuk membantu memproses pengalihan IUP yang dimohon Henri Soetio.

Namun instruksi pengalihan IUP, menurut Dwidjono, tidak segera dia lakukan karena mengetahui dilarang oleh UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Makanya itu permohonan saya tahan tidak saya apa apakan selama 1 – 2 bulan. Terus saya bingung saya konsul ke bagian hukum (Ditjen) Minerba, pejabatnya Pak FI waktu itu… Saya tunjukin permohonannya, dijawab: ya sesuai undang-undang itu tidak boleh Pak Dwi,” papar Dwidjono.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network