get app
inews
Aa Read Next : Spekulasi Cak Imin Bertarung di Pilgub Jatim 2024, Begini Respon Sekretaris DPW PKB

Seniman Sebut MK Sebagai Mahkamah Kasur, Semua Perkara Selesai di Atas Ranjang

Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:03 WIB
header img
Kelompok Teater Sejahtera menggelar aksi teaterikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). (Foto: iNewsSurabaya/Pool)

JAKARTA, iNews.id -  Sejumlah seniman dari Kelompok Teater Sejahtera menggelar aksi teaterikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). 

Mereka meyakini selama Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Ketua Hakim MK, maka setiap  gugatan uji materiil atau judicial review undang undang yang diajukan masyarakat akan sia-sia.    

Dalam aksinya itu, para seniman mengistilahkan MK sebagai Mahkamah Kasur. Menurut mereka, tidak lazim jika hakim MK dalam memutus judicil review melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Tapi pada sidang "MK", versi para seniman itu justru perkara yang menyangkut uji materiil undang undang yang diajukan masyarakat diputus melalu obrolan suami dan istri di atas kasur. 

Pementasan teaterikal itu berlangsung selama sekitar empat menit. Terdapat tiga pemeran utama dalam adegan teater itu.

Pemeran pertama adalah seorang lelaki yang didandani layaknya badut, wajahnya dicat putih dan bagian bibirnya diwarnai merah. Selain itu, pemeran ini menggunakan ikat kepala bertuliskan "Rakyat" dan seolah sedang berorasi.

Sementara, dua pemeran lainnya terlihat sebagai pasangan suami istri yang beradegan mesra.

Sang suami dalam adegan ini nampak mengenakan setelan kemeja putih dengan celana bahan hitam. Dia nampak menenteng baju Hakim bewarna hitam merah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut