Menariknya juga, ketika Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto berusaha mensingkronkan keterangan dengan BAP (Berita acara pemeriksaan, red) yang dibuat, keempat saksi pelapor keukeuh menyatakan ketidaktahuannya.
"Kami tidak tahu, waktu itu hanya disuruh datang melapor dan menandatangani BAP nya," ungkap saksi Pelapor.
Dengan geram, Hakim ketua menduga keempat saksi hanyalah orang suruhan yang disuruh mendaftar kemudian melaporkan Robot Trading Evotrade.
"Sampai malam pun keterangan saksi tidak akan selesai karena mereka tidak tahu permasalahannya," ucap Hakim ketua.
"Saya kira, mereka hanya disuruh untuk membuat akun dan kemudian melaporkannya," tegas Hakim ketua.
Tak ada tanggapan dari kelima tersangka yang mengikuti sidang secara online, maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Lima tersangkanya adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).
Selain kelima tersangka, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD, karena penangkapan yang bersangkutan berbeda waktu dengan tersangka lainnya
Pelimpahan ini menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto dikarenakan lokus perusahaan Robot Trading itu ada di Kota Malang.
"Karena saat didirikan lokusnya berada di Kota Malang alamtanya di jalan Ikan Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Eko, Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Editor : Ali Masduki