Selain tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga menerima sejumlah barang bukti. Antara lain adalah 1150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel merk Samsung Note 20, satu unit ponsel merk Apple 12, satu unit ponsel merk VIVO Y16.
Kemudian juga satu unit kendaraan roda empat jenis BMW Z4, dan satu unit kendaraan roda empat jenis BMW M5 juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, perusahaan robot trading Evotrade didirikan tahun 2020 di Kota Malang oleh AMAP dan saksi berinisial AD.
Dalam menjalankan investasi ilegal ini Evotrade yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Lowokwaru Kota Malang ini, menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Dalam menjalankan investasi ilegal itu, AMAP mengajak tersangka DES. Tugasnya DES adalah untuk membantu mendata masuk dan keluarnya uang.
Sementara tersangka MS ditugaskan sebagai kepala admin. Tugasnya meng-input data pada bagian deposit dana member yang didapat dari uang member yang join dan membeli paket Robot Trading Evotrade.
Demi menyembunyikan investasi ilegal itu, AMAP dengan saksi AD mendirikan PT EVOLUSION PERKASA GROUP pada sekitar bulan September 2021 lalu.
Dari perusahaan tersebut, tersangka AK ditunjuk sebagai direktur dan D sebagai komisaris oleh AMAP.
Editor : Ali Masduki