get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasia Trading, Pakar Octa Ungkap Jawaban Pertanyaan yang Menghantui Trader Pemula

Terungkap! Saksi Robot Trading Evotrade Hanya 'Suruhan'

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:57 WIB
header img
Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Selama beroperasi, robot trading Evotrade mempunyai kurang lebih 6000 member, dan terakhir mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 miliar, sehingga tidak mampu membayar kentungan kepada member dan dilaporkan.

Kelima tersangka penipuan investasi bodong ini didakwakan dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut