get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Pernikahan Beda Agama Jadi Masalah Baru, Tak Ada Aturan Hukum, Ini Kata PW Muhammadiyah Jatim

Jum'at, 24 Juni 2022 | 07:35 WIB
header img
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur turut menyoroti kasus pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Ilustrasi Foto :SINDOnews)

Terkait keputusan PN Surabaya, Syamsuddin menilai lembaga peradilan itu sejatinya tidak mensahkan pernikahan beda agama. Melainkan mengizinkan pemohon menikah dengan pasangannya yang notabene berbeda keyakinan di catatan sipil. Sehingga atas amar putusan ini, Dispendukcapil Kota Surabaya menjadi pihak yang menerima tanggung jawab untuk menikahkan.

“Tapi kelihatannya Dispendukcapil sampai sekarang belum bisa memberikan surat keterangan itu (menikah) karena mereka juga bingung itu dinikahkan dengan cara apa,” katanya.

Sebab dilain sisi, keputusan Mahkamah Agung telah menyatakan bila pasangan beda agama boleh menikah asalkan salah satu dari pasangan ini mengalah mengikuti keyakinan pasangannya. Bila Islam dilangsungkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan non muslim ke catatan sipil.

Tetapi masalahnya, baik KUA maupun catatan sipil dikatakannya, tidak mempunyai payung hukum yang mengatur untuk menikahkan pasangan berbeda agama. “Jadi pada intinya ketika ditanya bagaimana hukum Islam terkait pernikahan beda agama dengan argumen yang saya sampaikan tadi, hukumnya haram. Status pernikahannya tidak sah,” papar dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut